Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Ka.Kemenag Palopo : " Rumah ibadah dapat dibuka kembali "

Diskominfo Kamis, 04 Juni 2020 Kesra 1624 Kali
Ka. Kemenag Palopo saat memimpin sosialisasi( foto : Awalany Azhar_Diskominfo Palopo )

Palopo - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020, kantor kementerian agama Kota Palopo menggelar sosialisasi pembukaan tempat ibadah pada masa pandemi covid 19 di aula kantor kementerian agama Kota Palopo, Rabu (3/6/2020) yang dihadiri oleh kepala KUA dan sejumlah pengurus rumah ibadah se-Kota Palopo.

Kepala Kantor Kemenag Kota Palopo Drs. H. Nurul Haq, M.H. menyebutkan sesuai dengan surat edaran, rumah ibadah dapat dibuka kembali dengan syarat dan ketentuan tetap mengacu pada protokol kesehatan. Nurul Haq menyebutkan rumah ibadah yang nantinya akan dibuka tetap akan dievaluasi apakah memenuhi kriteria sesuai dengan protokol penanganan covid-19.  "Rumah ibadah nantinya harus mendapatkan surat keterangan sesuai dengan tingkatannya, apakah rumah ibadah itu tingkat kecamatan, kota atau provinsi" ucapnya.

Nurul Haq yang juga menjabat sebagai Ka.Kemenag Kabupaten Luwu Utara tersebut menghimbau kepada masyarakat  Kota Palopo agar senantiasa mematuhi penjabaran protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker saat berada di rumah iadah.  Mengenai proses pernikahan, dirinya juga menekankan bahwa  selama pandemi covid-19, per 1 April 2020  tidak ada pernikahan di Kota Palopo. "Kita masih menunggu aturan melalui surat edaran" pungkasnya.

Nantinya setiap pengurus rumah ibadah harus melapor ke ketua gugus kecamatan, kota, atau provinsi untuk mendapatkan surat keterangan apakah rumah ibadah didaerah tersebut layak untuk dibuka kembali, pengurus rumah ibadah wajib menugaskan pengawas dalam menerapkan protokol kesehatan, setiap rumah ibadah wajib menyiapkan alat pengukur suhu dan memastikan setiap jamaah dalam keadaan sehat.( Ichzan_ Diskominfo Palopo )