Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Instruksi Bersama Walikota Dan Kapolres Tertibkan Suasana Idul Adha 1441 Hijriah

Diskominfo Palopo Senin, 27 Juli 2020 Pemerintahan 620 Kali
Instruksi Bersama Walikota Dan Kapolres Palopo, 27/07/2020

Instruksi bersama tentang Pengamanan dan Penertiban Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah Tahun 2020.  Walikota Palopo Drs HM Judas Amir, MH dan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH, SIK, MH, menerbitkan Dalam surat bernomor: 2/INST/VII/2020 dan nomor:  INST/02/011/HUK 5-5/2020.

Semua itu diperuntukkan lancarnya pelaksanaan Hari Raya Idhul Adha 1441 H Tahun 2020, maka diupayakan terciptanya keadaan wilayah yang kondusif dengan menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, rumah bernyanyi, dan rumah billiar dalam Wilayah Kota Palopo.

Instruksi bersama walikota dan kapolres ini untuk pengamanan dan penertiban tempat-tempat hiburan tersebut, termasuk kafe.

Mengacu pada  Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013 Nomor 01).

Walikota Palopo dan Kapolres Palopo menginstruksikan kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, rumah bernyanyi, dan tempat sejenisnya untuk tutup sementara mulai 30 Juli hingga 1 Agustus 2020. Larangan buka sementara mulai 30 Agustus 2020 ini juga berlaku bagi pengelola tempat biliar dalam wilayah Kota Palopo.

Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red.Usni_Diskominfo Palopo)