Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Hari Ini Perda Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2019 Telah Disetujui DPRD Kota Palopo

Diskominfo Palopo Selasa, 28 Juli 2020 Pemerintahan 663 Kali
Rapat Paripurna ke-23 tahun 2020, 28/07/2020 Foto Awalani Ashar_Diskominfo Palopo

Walikota Palopo, Drs.H. Muh. Judas Amir, MH., bersama Ketua DPRD kota Palopo, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada Rapat Paripurna, Selasa, (28/7/2020), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo. Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi perda.

Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya Rancangan Peraturan Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2019.

"Alhamdulillah Raperda pelaksannana aparat ini telah disetujui, telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan," ungkap walikota.

"Hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ranperda ini," lanjutnya.

Walikota melanjutkan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah.

"Dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang," ujarnya.

Rapat Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri juga Wakil Walikota Palopo Dr. Rahmat Masri Bandaso, sekretaris daerah Firmanza DP, asisten, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo  M Rusydi Hasyim, dan sejumlah pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo.(red. Usni_Diskominfo Palopo)