Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Dukcapil permudah layanan dengan 5 inovasi

Diskominfo Kamis, 30 Januari 2020 Kesra 5974 Kali
Kadisdukcapil Palopo saat menyerahkan dokumen kependudukan ( foto : Awalany _Diskominfo Palopo )

Palopo – Mengawali tahun 2020, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil ( Dukcapil ) Kota Palopo mewujudkan peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Palopo.  Menurut Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Syamsuriadi Nur S.STP,  dalam rangka memudahkan masyarakat Dinas Dukcapil telah menelorkan lima layanan dengan sistem jemput bola. Adapun kelima inovasi layanan tersebut yakni Si CAKEP (Sistem Integrasi Catatan Sipil dan Kependudukan ), CAPPERINDU ( Catatan Sipil Perkawinan dan Identitas Kependudukan ) dan tiga inovasi lainnya adalah perekaman e-KTP keliling sekolah dan rumah sakit, serta kunjungan kepada kaum difabel , layanan KIA atau Kartu Identitas Anak. Sistem jemput bola yang dilakukan dengan mengunjungi sekolah, rumah sakit bersalin, serta pemberian Akta Kematian yang jika ada warga wafat, maka Dukcapil Palopo mengupayakan untuk segera membuat Akta Kematian dan diserahkan pada hari ketiga setelah tanggal wafatnya.

Menurut mantan lurah Ponjalae kecamatan Wara Timur tersebut, kesemua jenis layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat Kota Palopo karena pola layanan yang diterapkan adalah dengan sistem jemput langsung sebagaimana yang dilakukan oleh jajaran dinas Dukcapil di RSUD Sawerigading Palopo, pada hari Selasa (28/1/2020). Selain itu dengan sistem layanan tersebut pihaknya menjadikan kesempatan  sebagai wahana pemutakhiran data penduduk secara akurat.

Kadis Dukcapil Kota Palopo,  DR. H.M. Suyuti Yusuf menekankan hal serupa bahwa layanan administrasi kependudukan tersebut dapat berjalan optimal dengan dukungan stakeholder terkait seperti  puskesmas, rumah sakit, dan klinik bersalin dan jajaran kelurahan se-Kota Palopo.  “ Dengan pola itu masyarakat akan terlayani dengan cepat,  tidak merepotkan karena kami menyediakan jasa jemput antar untuk pengambilan dokumen” ujarnya seraya mengingatkan bahwa khusus bagi ibu yang melahirkan di rumah sakit agar kiranya melengkapi persyaratan berkas sehingga ketika usai melahirkan tidak perlu menunggu waktu lama bagi bayinya untuk mendapatkan dokumen berupa penerbitan NIK, akte kelahiran,  kartu identitas anak  dan juga penerbitan Kartu Keluarga (KK) yang baru, sehingga dokumen itu dapat dibawa pulang ketika sudah keluar dari rumah sakit.

Menurutnya dengan pola layanan itu pihaknya akan sangat mudah dalam melakukan akurasi data kependudukan serta untuk meminimalisir penggunaan data palsu. Mantan staf ahli Wali Kota Palopo tersebut juga berharap agar semua pihak dalam hal ini jajaran kelurahan ikut aktiv mendukung inovasi layanan tersebut sehingga program layanan administrasi kependudukan Kota Palopo dapat lebih baik dibanding daerah kabupaten/ kota lainnya. ( Nunu Purwati-Red_Diskominfo Palopo )