Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

BNN Asistensi Penguatan Pembentukan Relawan Anti Narkoba

Diskominfo Palopo Selasa, 29 September 2020 Kesra 677 Kali
Kakesbangpol Palopo Baso Solaiman, 29/09/2020a (Faisal_Diskominfo Palopo)

Palopo -- BNN Kota Palopo Melaksanakan Kegiatan Dalam Rangka Pelaksanaan Program P4GN tahun 2020,  terkait asistensi Penguatan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba, di Ruang Pertemuan Wae Kan'bass Kel.Takkalala Kec.Wara Selatan Kota Palopo. Selasa 29 September 2020.

Mewakili Walikota Palopo, Kepala Kesbangpol Dr. Drs. H. Baso Sulaiman, M.Si. sekaligus membuka kegiatan Menyampaikan bahwa pemerintah Kota Palopo sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini sebagai wujud kepedulian dan kecintaan terhadap Negara.

Pembentukan relawan anti narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan sinergi yang dapat bersama-sama mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Kota Palopo. Adapun jumlah dari peserta sebanyak 30 orang dari beberapa intansi. Hadir sebagai Pemateri Wakapolres Kompol Budi Gunawan.

"Dengan adanya Relawan, kiranya dapat meminimalisir dan memutus mata rantai narkoba di Kota Palopo." harapnya

Lanjutnya, tak hanya BNN seluruh lapisan masyarakat harus mengambil bagian dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu penanganannya adalah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada mereka.

Pada kesempatan itu pula Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Palopo AKBP. Ustin Pangarian,SE,.M.Si Menyampaikan Kegiatan Asistensi pembentukan relawan anti narkoba akan berlangsung selama 2 (dua) hari dan para peserta di bekali dengan pengetahuan di bidang P4GN.

"Keberadaan relawan anti narkotika ini nantinya akan berada di seluruh intansi vertikal BNN, baik di BNN tingkat pusat, BNN provinsi, maupun BNN kabupaten/Kota." Ungkapnya

Kepala BNN juga mengatakan proses rekrutmen, asistensi pembinaan serta evaluasi dan pelaporan kegiatannya menjadi tanggung jawab BNN sesuai wilayah vertikalisasinya.

" Diharapkan para relawan yang terbentuk nantinya mampu melaksanakan fungsinya sebagai agen perubahan (agent of change) sehingga masyarakat dapat terhindar dari aktifitas penyalahgunaan narkoba." Pungkasnya. (Nurul_Diskominfo Palopo)