Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Bayar pajak via aplikasi

Diskominfo Selasa, 28 Januari 2020 Pembangunan 2656 Kali
Suasana bimtek perpajakan ( foto : Awalany Azhar_Diskominfo Palopo )

Palopo - Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan aplikasi online perpajakan, KPP Pratama Palopo menggelar bimbingan teknis aplikasi dan peraturan perpajakan bendahara pemerintah Kota Palopo di auditorium Sawerigading KPP Pratama Palopo, Senin (27/1/2020) yang diikuti oleh bendahara perangkat daerah se-Kota Palopo.  e-SPT Tahunan PPh badan ini merupakan aplikasi e-SPT tahunan PPh Badan Full Patch yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan yang berguna untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang, melaporkan mengenai pembayaran pajak atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak, penghasilan objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban, pemungutan pajak orang atau badan lain dalam satu masa pajak.

Dalam penyampaiannya, kepala KPP Pratama Palopo Khris Rolanto menyebutkan apikasi ini memudahkan segala pengurusan yang berkaitan dengan pajak terutama dalam hal efisiensi waktu. "Jadi dengan adanya aplikasi ini, teman-teman bendahara tidak perlu lagi datang ke kantor, cukup kerjakan dirumah atau dikantor sehingga menghemat waktu" pungkasnya seraya berharap dengan adanya bimbingan teknis ini segala kendala yang ada di instansi dapat terselesaikan serta solusi dari setiap permasalahan perpajakan dapat diberikan. Khris juga mengingatkann agar segala bentuk pelaporan perpajakan dapat tersampaikan ke KPP Pratama Palopo sebelum 31 Maret tiap tahunnya.

Sementara itu dalam sambutannya, asisten III Setda Palopo dr. Ishaq Iskandar, M.Si menghimbau agar setiap masyarakat senantiasa taat membayar pajak, khususnya kalangan ASN.  Mantan kepala dinas kesehatan ini juga menyebutkan bahwa pajak merupakan hal utama dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). " Bayar pajak lebih cepat lebih baik " pesannya.  Dalam paparan materinya, staf KPP Pratama Palopo Moch. Faizol, menyebutkan kewajiban bendahara perangkat daerah yakni belanja barang, belanja jasa dan sewa selain tanah dan bangunan, belanja jasa konstruksi, belanja sewa tanah dan bangunan dan belanja tenaga orang pribadi.  Dirinya menyebutkan sesuai UU PPh pasal 22 PPN sampai dengan dua juta rupiah tidak dipungut PPh, diatas dua juta rupiah nilai PPh 1,5% untuk yang ber-NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP.  Dalam acara tersebut dirangkaikan pula dengan penyerahan plakat oleh KPP Pratama Palopo kepada Pemerintah kota Palopo sebagai bentuk apresiasi. (Ichzan_Diskominfo Palopo/ Andi Wahyuni /Ayu Anastasya)