Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Arahan Virtual Presiden Pada Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020

Diskominfo Palopo Rabu, 29 Juli 2020 Kesra 616 Kali
Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020, 28/07/2020 Foto : Nunu_Diskominfo Palopo

Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 melalui Zoom Conference Meeting pada hari Selasa, 28 Juli 2020 yang dihadiri oleh bapak Walikota Palopo, Sekda Kota Palopo Firmanza, DP, SH, M.Si, dari Dinas Sosial Hj.Rosnida, Kepala BPKAD Palopo, H. Muhammad Samil Ilyas, SE, MM., Emil Nugraha Kepala Bidang Anggaran , Ratnasari dari Dinas Kesehatan, yang dilaksanakn di Rujab Saokotae Palopo, Selasa 28/07/2020.

Sosialisasi Perpres 64 tahun 2020 dan kebijakan regulasi turunan Perpres 64 tahun 2020 merupakan wujud hadirnya negara untuk memastikan jaminan kesehatan untuk rakyat indonesia.

DR.Mochamad Ardian Noervianto,M.Si, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Menyampaikan bahwa Kita ketahui bersama pandemi covid ini telah menyebar di kurang lebih 216 Negara/Kawasan, ini merupakan pandemi terbesar dalam sejarah hidup manusia.

Beranjak dari kondisi yang kita alami dalam menghadapi wabah pandemi Covid 19 tentu kiranya kita semua harus punya " Sense of Crisis" seluruh perangkat daerah mulai dari kepala daerah sampai staf harus bicara Covid-19 karena ini adalah arahan bapak Presiden.

"Melalui program ini setiap penduduk di harapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang lain, apabila mendapatkan sakit, kecelakaan, bisa di akomodasi dari regulasi ini

UU no 24 tahun 2011 menyebutkan bahwa untuk mewujudkan jaminan sosial nasional perlu di bentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berdasarkan prinsip gotong royong berlaba, keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, fortabilitas, kepersertaan yang bersifat wajib, Dana amanah dan hasil penandanasosial seluruhnya untuk pengembangan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Tentunya ketentuan lain berupa Peraturan Presiden no 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sebagaimana telah di ubah terakhir kali dengan peraturan presiden no 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan mengamanahkan bahwa peserta pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)serta penerima bantuan iuran (PBI) yang di datarkan Pemerintah daerah adalah peserta yang harus diberikan jaminan kesehatan melalui program jaminan kesehatan yang di kelolah oleh BPJS kesehatan.

"Saya menyambut baik dan sangat bersyukur atas terlaksananya kegiatan ini dimana diadakannya sosialisasi ini pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota dan BPJS kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian jaminan kesehatan nasional, kartu Indonesia sehat di daerah masing-masing yang di kelolah oleh BPJS kesehatan khususnya untuk kepala desa dan perangkat desa, sebagai aparatur  berhak mendapatkan jaminan kesehatan karena  mereka merupakan ujung tombak untuk melindungi masyarakat. (Nanda_Diskominfo Palopo)