Loading...
  • Jl. Andi Djemma No. 66 Kota Palopo
  • info@palopkota.go.id

Koperasi wajib miliki NIK

Diskominfo Rabu, 10 Oktober 2018 Pembangunan 2403 Kali
Suasana pembukaan sosialisasi ( foto : Faisal Ibrahim_Diskominfo Palopo )

Palopo- Dalam rangka menertibkan keberadaan sejumlah koperasi yang beroperasi di daerah ini, Dinas Koperasi Kota Palopo menggelar sosialisasi tentang Nomorr Induik Koperasi (NIK ) di ruang pertemuan Dinas Koperasi Palopo, kamis(4/10/2018). NIK merupakan salah-satu penunjang legalitas beroipperasinya sebuah lembaga koperasi yang telah lebih dulu berbadan hukum.  Acara yang dibuka resmi oleh asisten III Setda Palopo, Dra.Munasirah tersebut diikuti oleh sejumlah perwakilan koperasi se-Kota Palopo. Dalam sambutannya, asisten III Setda Palopo berharap agar pengrus koperasi dapat melakukan berbagai upaya dan inovasi untuk menjaga eksistensi koperasi ditengah persaingan bisnis yang makin ketat saat sekarang ini.   

Sementara itu, Kadis Koperasi Palopo Karno S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas yang dipimpinnya tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman secara komprehensif bagfi koperasi yang belum mengantongi NIK. “ Termasuk koperasi yang sudah bersertifikat NIK tetapi masa berlakunya sudah habis, harus segera diperpanjang atau diperbaharui sesuai persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah" terang Karno seraya menambahkan bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan NIK dari dinas Koperasi dan UMKM, yaitu pengelola diminta melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT)-nya yang digelar secara berkala setiap tahun buku.

Tampil sebagai pemateri dalam acara sosialiasi tersebut yakni Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan dan Pengawasan Diskop dan UKM Palopo, Assar Bawanan. ( red_Diskominfo Palopo )